Bantentv.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Rakyat tahun 2026. Sebanyak 8.180 formasi disediakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di program pendidikan tersebut.
Pengumuman seleksi ini tertuang dalam Surat Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang diterbitkan Kemensos.
Rincian Formasi yang Dibuka
Dari total 8.180 formasi yang tersedia, sebanyak 3.053 formasi diperuntukkan bagi PPPK Guru Sekolah Rakyat. Sementara 5.127 formasi lainnya dialokasikan untuk PPPK Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: Cara Daftar Lowongan BPJS Kesehatan 2026, Cuma 5 Langkah dan Gratis!
Untuk kategori tenaga kependidikan, terdapat lima jabatan yang dapat dilamar, yaitu Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat
Lowongan guru dibuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun PPG Calon Guru. Pelamar dapat berasal dari peserta yang belum terdaftar maupun yang telah tercatat sebagai Guru Non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 20 hingga 40 tahun
- Memiliki ijazah minimal S1 atau D4
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tidak pernah dipenjara dua tahun atau lebih
Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Pelamar juga harus bersedia tinggal di sekitar lokasi penagasan atau asrama serta mendapatkan izin mengajar dari sekolah asal.
Baca Juga: Dari Rakyat untuk Rakyat, Mensos akan Beri Bansos untuk Korban Demo Agustus
Persyaratan Tenaga Kependidikan
Kemensos juga membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum untuk mengisi formasi tenaga kependidikan.
Pelamar harus berusia antara 20 hingga 45 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan D3, D4, atau S1 dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK sekurang-kurangnya 3,10.
Selain itu, pelamar wajib bersedia bekerja dengan sistem shift sesuai kebutuhan operasional Sekolah Rakyat.
Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat
Besaran gaji pokok PPPK Guru Sekolah Rakyat disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Insentif PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Kabupaten Serang Segera Dicairkan
Berikut rinciannya:
- Kualifikasi D4/S1 (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Kualifikasi S2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak memperoleh berbagai izin sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020.
Tunjangan yang dapat diterima meliputi:
- Tunjangan suami atau istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan umum
- Pertunjukan Tunjangan (tukin)
- Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan-undangan dan kebijakan instansi
Editor : Erina Faiha