Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penjualan beli minyak goreng curah tahun 2025, Kamis, 12 Februari 2026.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YU, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), dan AAW, selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Penyerahan Tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang setelah status berkas perkara dinyatakan P-21.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH, membenarkan pelaksanaan Tahap II dalam kasus minyak goreng tersebut.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Jonathan dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan hasil investigasi, perkara ini bermula pada 28 Februari 2025 ketika YU selaku Plt Direktur PT ABM (Perseroda) menandatangani perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW selaku Direktur PT KAN.
Nilai transaksi minyak goreng tersebut mencapai Rp20,4 miliar dengan mekanisme pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
SKBDN kemudian didiskontokan atau dicairkan pada tanggal 27 Maret 2025 di Bank BRI Cabang Bintaro. Namun, hingga proses penyelidikan berlangsung, minyak goreng sebanyak 1.200 ton yang menjadi objek perjanjian disebut belum diterima oleh PT ABM.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Pandeglang Ditetapkan Tersangka
Akibat peristiwa tersebut, PT ABM (Perseroda) diperkirakan mengalami kerugian keuangan negara/daerah Provinsi Banten sebesar Rp20.487.194.100,00. Nilai kerugian itu tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.
Setelah pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan pada tingkat penyelesaian selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, terhitung sejak 12 Februari 2026.
Menurut Jonathan, penanganan perkara minyak goreng ini selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Banten dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait dugaan korupsi minyak goreng tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung di konferensi.
Editor Siti Anisatusshalihah