Lebak, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan mengamankan dua orang tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di tepi Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan berat netto 9,28 gram, satu unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor,” ujar AKP Epi Cepiyana, Minggu, 10 Mei 2026.
Pengembangan Kasus
Satresnarkoba Polres Lebak kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengungkap kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Bojong Asem, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Dalam perwujudan kedua tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisal MR (22), warga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dua Pemuda Produksi Ganja Sintetis
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram, satu pak plastik klip bening, serta satu unit handphone Android.
“Hasil diketahui pemeriksaan tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun Instagram dengan sistem tempel di wilayah Pasar Jembatan Besi, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Tiga Pengedar dan Produsen Narkoba Sintetis Ditangkap
Capaian Pengungkapan Kasus Narkoba 2026
Selain mengungkap dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga merilis capaian penyebaran kasus narkoba selama periode Januari hingga 8 Mei 2026.
Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 20 kasus yang terdiri dari 10 kasus sabu, delapan kasus obat-obatan keras, dan dua kasus tembakau sintetis.
Dari seluruh hal tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Jual Tembakau Gorila, Dua Pemuda Pengangguran Diringkus
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– Sabu seberat 381,92 gram
– Hexymer sebanyak 2.142 butir
– Tramadol sebanyak 2.083 butir
– Tembakau sintetis seberat 27,85 gram
AKP Epi Cepiyana menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutupnya.
Editor : Erina Faiha