Bantentv.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih melemah tidak serta-merta menyebabkan beredarnya harga obat di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI potensi kenaikan harga obat akibat fluktuasi kurs maupun kenaikan harga minyak tetap berada dalam batas wajar.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Menkes Budi menjelaskan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap struktur harga obat di pasaran, termasuk menilai dampak dari pergerakan nilai tukar dolar. Menurutnya, tidak seluruh komponen biaya produksi obat bergantung pada dolar Amerika Serikat, sehingga kenaikan kurs tidak otomatis mendorong perputaran harga secara signifikan.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi.
Baca Juga: Mungkinkah Tarif BPJS Kesehatan akan Naik? Ini Penjelasan Pemerintah
Ia menegaskan pemerintah telah menetapkan batas kenaikan harga obat yang dianggap wajar, yakni berada pada kisaran 10 hingga 20 persen. Kenaikan di atas batas tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.
Baca Juga: Keselamatan Pasien Diutamakan, RS Dilarang Tolak JKN Nonaktif
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga tersebut. Ia memastikan batas kenaikan harga obat telah ditetapkan maksimal 20 persen dengan penyesuaian yang bervariasi tergantung jenis obat.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang hanya naik 5 persen atau 10 persen, tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.
Di tengah penyesuaian harga obat komersial, pemerintah bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berdampak pada kenaikan harga, guna menjaga keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Editor : Erina Faiha