Bantentv.com – Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) Membuka Opsi Penerapan Scan Wajah Dan Sidik Jari Sebagai Persyarakatan Verifikasi Dan Aktivasi Akun Media Sosial.
Kebijakan Ini Bertjuuan Untkuat Keamanan Identitas Digital Sekaligus Menekan Penyalahgunaan Ruang Daring, Seperti Penipuan, Penyebaran Konten Berbahaya, Hingga Praktik Akun Palsu.
DENGAN SISTEM INI SETIAP ORANG AKAN MEMPUNYAI IDENTAS Digital Torgat Yang Dapat Ditelusuri, Meskipun Tetap Memungkitans Seseorang Membuat Lebih Dari Satu Akun.
Menurut sekretaris jenderal komdigi, ismail, mikanisme ini diharapkan dapat mendorong setiap individu yang Menggunakan media sosial bisa Bergungjawab atas aktivitas diang daringune.
“Delangan Begitu, Orangtej, Menjadi Dirinya Ketika Masuk Ke Ruang Digital. Alat Ini Bisa Mendorong Tanggung Jawab Dan Menekan Penyalahgunaan,” Kata Ismail.
BACA JUGA: YouTube Identifikasi Dan Hapus Konten Berbahaya Demi Keamanan
Dalam hal ini Diperlukan Mekanisme Identifikasi Digital Yang Kuat, Seperti Penggunaan Digital Id Yang Dilengkapi Delangan Verifikasi Wajah, Sidik Jari, Atau Biometrik Lain.
Meski Demikian, Mekasnisme ini masih dalam tahap Pembahasan Dan Belum Ditentukan Secara Resmi.
Kemkomdigi Masih Terus Mendiskusikan Berbagai Opsi Yang Memungkinkan Terkaita Rencana Tersebut Agar Nantinya Bisa Dijalankan Secara Efektif.
Sebelumnya, SEMPAT RAMI TERCAIT RENCANA BEMATASI KEPEMILIKAN AKUN MEDIAL SOSIAL OLEH ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Oleh Sih.
Anggota komisi i dpr tersebut Mengusulkan Bahwa Satu Orang Hanya Boleh Memiliki Satu Akun Media Sosial, Karena Saat Ini Banyak Akun Ganda Yang Dipakai Untuk Kepentingan Yang Merugikan Masyarakat.
“Baik di YouTube, Instagram, Tiktok, Akun Medsos Ganda Ini, Kan, Pada Akhirnya Disalahgunakan, Bukan Mendatangkan Manfaat Bagi Masyarakat, Bagi Pemakai Yang Asli,” Ujarnya.
Oleh Karena Itu Pemerintah Sedang Membuat Kebijakan Yang Bisa Mendorong Terciptanya Lingkungan Digital Yang Lebih Aman Dan Bertanggungjawab, Sekaligus Meningkatkan Akuntabilitas Pengguna Di Ruang Daring.
Editor: Erina FaiHa