Serang, Bantentv.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten berhasil menyelesaikan sebanyak 58 register pemulihan informasi publik sepanjang tahun 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan keterbukaan informasi. KI juga menjamin hak publik untuk memperolehnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Banten, Imron Mahrus, mengatakan bahwa penyelesaian penyelesaian dilakukan melalui berbagai tahapan. Tahapan tersebut mulai dari mediasi hingga ajudikasi nonlitigasi.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar penyelesaian diselesaikan secara damai. Proses ini dilakukan melalui mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi antara pemohon dan badan publik.
“Kami terus mendorong badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih proaktif dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Sengketa seharusnya menjadi langkah terakhir bila komunikasi tidak tercapai,” jelas Imron Mahrus.
Menurutnya, dari total 58 daftar penyelesaian yang ditangani, sebagian besar berasal dari sektor pemerintahan daerah, OPD dan Desa.
Permohonan informasi terbanyak disampaikan oleh masyarakat, aktivis, serta organisasi media. Mereka menilai masih ada badan publik yang belum sepenuhnya terbuka terhadap permintaan informasi.
“Komisi Informasi Banten juga mencatat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik. Hal ini ditandai dengan bertambahnya jumlah permohonan informasi dan pelaporan ke KI dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain menyelesaikan perselisihan, KI Banten terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Ini termasuk mendorong penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) agar mudah diakses masyarakat.
“Capaian penyelesaian rekor ini bukan sekedar angka, namun wujud nyata dari transparansi pemerintahan. Kami berharap tahun depan angka perolehan bisa berkurang karena meningkatnya kesadaran badan publik untuk terbuka,” tambahnya.
Dengan pencapaian tersebut, KI Banten bertekad untuk terus memperkuat keinginan sebagai lembaga independen. KI bertujuan menjembatani hak publik dan kewajiban badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Banten. (Adv)