Bantentv.com – Komisioner Kompolna, Ida Oetari Poernamasasi, Menegaskan Bripka Rohmat Tidak Sengaja Melindas Affan Kurniawan Sabat Mengemudikan Kendaraan Taktis Brimob.
Menurut Ida, KePutusan Sanksi Berbeda Dengan Kompol Kosmas K. Gae Karena Mempertimbangkangkan Sejumlah Faktor Mendasar.
Salah Satunya, Bripka Rohmat Menghadapi Keterbatasan Pandangan ATAU Spot Buta Saat Mengemudikan Rantis Di Tengah Kerumunan Massa.
“Ketika Bertugas, Ada Kondisi Nyata Di Lapangan Yang Tak Terlihat Akiat Buta Kendaraan Taktis,” Ujar Ida, Dalam Konferensi Per di Depan Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 4 September 2025.
Ida Menjelaskan, Berdasarkan Video Berperar, Korban Berada Di Titik Buta Rantis Yang Dikendarai Bripka Rohmat Saat Insiden.
BACA JUGA: Sopir Rantis Brimob Divonis Demosi 7 Tahun Oleh Sidang Etik
“Hal inilah yang memuat Rantis Menabrak Affan, Yang Saaty Itu Terlihat Sedang Melintas,” Tambahnya.
Selain Itu, Kondisi Massa Yang Berhamburan Maga Menambah Tekana Psia Pika Bripka Rohmat Dan Anggota Lain Di Dalam Rantis.
Sebelumnya, Bripka Rohmat Divonis Demosi Setelah Melindas Pengemudi Ojek Online, Affan Kurniawan, Hingan Meninggal Dunia.
Putusan Itu Dibacakan Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Majelis Sidang Menjatuhkan dua sanksi Terhadap Bripka Rohmat, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.