Bantentv.com – Dokter sekaligus influencer Indonesia, Richard Lee, resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini menjadi sorotan publik karena terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis produk dan perawatan kecantikannya.
Alasan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan tersingkir dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi. Selain itu, Richard Lee juga absen pada wajib lapor 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pukul 21.50 WIB. Barang pribadi yang tidak terkait proses penyidikan diserahkan kepada kuasa hukumnya. Saat berangkat ke rutan, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tangannya diduga terborgol, dan tidak mengeluarkan kata pun.
Awal Mula Perseteruan
Kasus bermula ketika konsumen membeli produk White Tomato seharga Rp670.100 dari Richard Lee melalui marketplace. Produk ini diduga tidak sesuai klaim pada kemasan.
Kasus berakhir dengan pembelian produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 pada 23 Oktober 2024 yang diduga tidak steril, serta Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000 pada 2 November 2024, yang ternyata hasil repacking.
Menanganggapi hal ini, influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Rangkaian Perjalanan Kasus
- 12 Oktober 2024 – Konsumen membeli produk White Tomato, menjadi laporan awal terhadap Richard Lee.
- 2 Desember 2024 – Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya (LP/B/7317/XII/2024/SPKT).
- 6 Maret 2025 – Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.
- 12 Desember 2025 – Doktif menetapkan dugaan pencemaran nama baik, hanya wajib lapor.
- 15 Desember 2025 – Richard Lee menetapkan dugaan dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.
- 23 Desember 2025 – Panggilan pertama pemeriksaan Richard Lee, dia tidak hadir.
- 7 Januari 2026 – Pemeriksaan kedua sebagai tersangka dijadwalkan.
- 26 Januari 2026 – Richard Lee mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (No. 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL).
- 10 Februari 2026 – Polda Metro Jaya menerbitkan status pencegahan ke luar negeri.
- 11 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Richard Lee.
- 6 Maret 2026 – Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan di Ditreskrimsus.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena berpotensi mempengaruhi reputasi dan karier Richard Lee di industri kecantikan.
Editor : Erina Faiha