Bantentv.com – Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Amerika Serikat (AS) dengan Malaysia, resmi dibatalkan oleh Pemerintah Malaysia pada Minggu, 15 Maret 2026 lalu.
Pemerintah Malaysia menilai, perjanjian yang diteken pada akhir Oktober 2025 lalu, sudah tidak berlaku.
Pengumuman itu diumumkan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Datuk Seri Johari Abdul Ghani, yang menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut pada dasarnya batal demi hukum.
Pembatalan ini juga menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari 2026 yang menyatakan bahwa berbagai tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak konstitusional.
Sehingga keputusan tersebut menggugurkan dasar pemberlakuan tarif 19% yang sebelumnya membayangi produk ekspor Malaysia ke AS.
“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika Anda ingin memberlakukan tarif, Anda harus memiliki alasan,” tegas Johari seperti dikutip dari The Star pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pascaputusan Mahkamah Agung AS, Johari menjelaskan bahwa Washington tidak lagi dapat memberlakukan tarif secara menyeluruh (blanket tariff). Sehingga setiap tindakan tarif kini harus didasarkan pada alasan spesifik dan industri tertentu yang terlibat.
Baca Juga: Perluas Akses Air Bersih, Nur Agis Jalin Komunikasi dengan Investor Malaysia hingga Thailand
“Jika mereka mengklaim hal itu disebabkan oleh surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan industri yang terlibat. Mereka tidak bisa menerapkan tarif secara menyeluruh,” ujar Johari.
Saat ini, AS pun telah beralih menggunakan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Berdasarkan aturan tersebut, presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif sementara sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari hingga 24 Juli mendatang. Hal ini membuat Malaysia kini hanya mengenakan tarif global sebesar 10%, jauh lebih rendah dari proyeksi awal sebesar 19%.
“Dalam jangka waktu lima bulan ini, AS akan meninjau apakah mereka ingin menggunakan Pasal 301 untuk menentukan tarif baru,” jelas Johari.
Melalui Pasal 301, AS juga akan memeriksa apakah kebijakan perdagangan negara mitra bersifat diskriminatif atau membebani perdagangan mereka.
Johari menjelaskan, bahwa Malaysia tengah menerapkan empat faktor kunci yang ketat yang akan dinilai AS sebelum menentukan tarif permanen, di antaranya:
- Potensi produk Malaysia membanjiri pasar domestik AS (dumping).
- Isu ketenagakerjaan, termasuk penggunaan kerja paksa atau pekerja di bawah umur.
- Kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
- Pemberian subsidi pemerintah kepada para eksportir.
Meskipun perjanjian ART telah ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Donald Trump, Johari menambahkan bahwa Malaysia hingga saat ini belum meratifikasi perjanjian tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Malay Mail, salah satu partai politik Malaysia, Parti Keadilan Rakyat atau PKR, meminta bukti konkret dari pemerintah terkait izin ART. Hal itu karena pembatalan ART harus disetujui oleh pemerintah Malaysia dan Amerika Serikat.
Mengetahui sebanyak delapan kader PKR yang tergabung dalam parlemen Malaysia telah menyampaikan permohonan tersebut dalam keterangan resmi. Salah satu poinnya adalah potensi multiinterpretasi dalam implementasi perjanjian dengan pemerintah AS.
Editor Siti Anisatusshalihah