Bantentv.com – Pemerintah terus menggenjot peningkatan rasio pajak atau tax rasio. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini berlaku jika tax rasio naik menjadi 12% pada tahun depan.
“Tapi target saya adalah ke depan yang nggak main-main supaya ada perlakuan adil untuk pekerjaan yang pajak. Dalam pengertian gini, kalau bagus dikasih penghargaan dan jangan diganggu,” ujar Purbaya saat media Gathering di Bogor, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menkeu Purbaya mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya memacu pendapatan negara. Namun, dalam hal ini juga Purbaya tak segan memberikan sanksi jika ada pegawai DJP dan DJBC melakukan pelanggaran. Tetapi jika pegawai tersebut bekerja dengan baik maka akan diberikan insentif.
Baca Juga: Reshuffle IHSG Memerah Usai, Pasar Tetap Yakin di Purbaya
“Kalau kinerjanya bagus, dengan tax rasio naik menjadi 12% dalam satu tahun maka kami akan memberi insentif supaya ada perlakuan yang adil. Ada hukuman bagi yang melanggar, dan ada penghargaan bagi yang bekerja dengan baik,” kata Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga akan terus membersihkan institusi pajak dan bea cukai dari praktik praktik curang. Menurutnya, pembersihan akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran.
“Ke depan kita akan membersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik. Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan memperhatikan juga,” tambahnya.
Perlu diketahui, rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PBD). Berdasarkan data Kemenkeu rasio pajak diperkirakan mencapai 10,03% pada akhir tahun 2025. Sedangkan pada tahun depan, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai 10,47%.
Editor : Erina Faiha