Serang, Bantentv.com – Kepercayaan dalam lingkungan keluarga berakhir petaka setelah seorang pria asal Jakarta Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang atas dugaan penggelapan sepeda motor milik saudara tirinya yang merupakan seorang lanjut usia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, dan kini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggelapan kasus ini berlangsung di Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku berinisial AS, berusia 37 tahun, meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik Rosidi, seorang lansia yang diketahui merupakan saudara tirinya.
Karena adanya hubungan keluarga, korban yang merupakan lansia tidak menaruh simpanan terhadap pelaku. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak kembali.
Baca Juga: Angka Kriminalitas di Pandeglang Turun, Curanmor Masih Jadi Tren Dominan
Pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi korban lanjut usia dan keluarganya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku di Mapolres Serang tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor milik lansia tersebut tidak dikembalikan, melainkan digadaikan oleh pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Ipda Athallah Thoriq, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang merupakan lansia dan memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang yang didapat dari hasil gadai sebesar Rp1 juta itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia juga menegaskan, “Pelaku meminjam kendaran R2 kepada korban, yang mana hubungan mereka ini adalah kakak-adik tiri. Jadi motor korban meminjam dengan dalih membeli buah dan mengambil uang,”.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Serang bersama barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor milik korban lansia.
Editor Siti Anisatusshalihah