Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Provinsi Banten yang berencana melakukan penertiban bangunan serta normalisasi kanal Banten Lama.
Upaya tersebut akan dilaksanakan di kawasan wisata religi Banten Lama, tepatnya di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Muji Rohman menilai kawasan Banten Lama sering dilanda banjir saat curah hujan tinggi. Selain itu, Banten Lama merupakan ikon Kota Serang sekaligus Provinsi Banten yang banyak dikunjungi wisatawan dari luar daerah hingga mancanegara.
Oleh karena itu, keberadaan kanal yang berfungsi sebagai jalur udara harus dikembalikan sesuai peruntukannya agar kawasan tersebut lebih tertata dan aman.
“Kami mendukung dengan rencana Pemkot Serang akan mengembalikan lagi kanal tersebut, kan awalnya lebarnya 14 sampai 17 meter, ternyata sekarang menjadi 1 meter akibat banyak bangunan,” katanya.
Menurut Muji, Pemerintah Kota Serang saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana penertiban dan normalisasi kanal Banten Lama.
Baca Juga: Kanal Banten Lama Beralih Fungsi Jadi Drainase, Warga Keluhkan Banjir Langganan
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya juga turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga, termasuk bertemu dengan tokoh di masyarakat kawasan Banten Lama.
Muji menjelaskan, kondisi kanal Banten Lama saat ini tidak hanya menyempit, tetapi juga dipenuhi bangunan milik warga.
Dari hasil sosialisasi di lapangan, ditemukan adanya warga yang memiliki bukti kepemilikan bangunan berupa akta jual beli (AJB) maupun sertifikat. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 15 bukti kepemilikan yang berada di Kelurahan Kasunyatan dan Kelurahan Banten.
Atas kondisi tersebut, Muji menyetujui rencana Pemkot Serang untuk melibatkan Kejaksaan dalam melakukan pendampingan.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan bukti kepemilikan bangunan yang berdiri di sepanjang kanal, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat pada saat penertiban dilakukan.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Serang melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan yang berada di kawasan kanal Banten Lama.
“Bangunan tersebut informasinya ada yang sudah memiliki akta kepemilikan, seperti AJB bahkan sertifikat tanah,” jelasnya.
Muji menekankan pentingnya pendampingan Kejaksaan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penertiban.
“Pemkot Serang harus meminta pendampingan Kejaksaan untuk melihat surat-surat keabsahannya. Betul atau tidak itu surat-suratnya, agar tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Jika bukti kepemilikan dinyatakan sah, ia menilai pemerintah harus melakukan penilaian sesuai ketentuan. “Kalau memang itu benar atau sah akta kepemilikan tanahnya Pemkot Serang harus ada apresial,” tandasnya.
Muji juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dalam proses penertiban bangunan di kanal Banten Lama.
Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar pengaturan kanal berjalan sesuai hukum, tertib, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Editor Siti Anisatusshalihah