Serang, Bantentv.com – Praktik Curu Pabrik Beras Oplosan Kembali Terungkap Di Kabupaten Serang. Satreskrim Polres Serang Bersama Satgas Pangan Menggerebek Sebuah Pabrik Penggilingan Padi Di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan.
Dalam Operasi Tersebut, Petugas Mengmorg SU (46), Pemilik Pabrik, Beserta Barang Bukti Berupa 94 Karung Beras Oplosan Berukuran 25 Kg Daman Merek Terkenal, Serta 10 Ton Beras Tidak Layak Konsumsi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Pria Penguncapan Kasus Kasus Ini Dari Laporan Masyarakat Yang Mencurigai Adanya Praktik Culas Di Pabrik Tersebut.
“Penguncapan Dugaan Perdagangan Curuang Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Informasi Masyarakat,” Jelasnya, Minggu 7 September.
BACA JUGA: Pemkab Serang Siap Tindak Tegas Peredaran Beras Oplosan
Dari Hasil Pemeriksaan, Su Diiduga Mencampur Beras Tidak Layak Konsumsi Delan Genggara Beras Menggunakan Mesin Heller.
Setelah Dipols, Beras Oplosan Dikemas Delan Merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, Hingga Cap Kembang Tanpa Izin Resmi.
Lebih Lanjut, Produk Oplosan Itu Dipasarkan di Toko Milik Su di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Beras Oplosan Itu Dijual RP200 Ribu per 25 kg. Dariap Karung, Tersangkate Mendapat Keuntungan Sekitar RP98.200,” Ungkap Condro.
Bisnis ilegal Berlahun-tahun
Polisi Mengungkap, Praktik Haram Tersebut Suda Berlahsung Lebih Dari 10 Tahun. Su dikalaahui membeli beras sisa hajatan seharga rp10 ribu per kilogram.
Beras Yang Masih Layak Dijual Kembali, Sementara Yang Kotor Dan Berkutu Dialah Menjadi Beras Oplosan.
Selain Beras Oplosan, Petugas Jeda Menyita Ratusan Karung Kosong Berbagai Merek, Unit Satu Suzuki Futura Pick Up, Serta Mesin Heller Yang Dalam Dalam Produksi.
Kapolres Mengingatkan Masyarakat Agar Lebih Waspada Saat Membeli Beras.
“Kamiu Imbau Masyarakat Teliti Dan Segera Melapor Jika Menemukan Praktik Mencurigakan Serupa. Setiap Laporan pasti ditindaklanjuti,” Tegasnya.
Editor: AF Setiawan