Bantentv.com – Di era digital saat ini, internet telah menjadi salah satu kebutuhan utama manusia. Mulai dari urusan pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi sehari-hari, hampir semuanya bergantung pada koneksi internet. Tak heran jika sebagian besar rumah dan perkantoran kini telah memasang jaringan WiFi.
Namun, di sejumlah wilayah pelosok, masih banyak rumah yang belum memiliki akses WiFi. Kondisi ini sering mendorong sebagian orang untuk tetap bekerja atau beraktivitas dengan berani dengan cara menggunakan kuota pribadi, meminta akses kepada tetangga, bahkan tidak jarang mencoba mengakses jaringan WiFi orang lain tanpa izin.
Lalu, bagaimana hukum menggunakan akses internet atau WiFi milik orang lain tanpa izin menurut ajaran Islam?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Kementerian Agama, dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk perbuatan ghasab, yang hukumnya haram.
Baca Juga: Aktivasi Mulai Januari 2026, Ini Tahapan dan Cara Pendaftaran Internet Rakyat
Perbuatan ini dilarang karena merupakan bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak diperbolehkan secara syariat.
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan:
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), halaman 266)
Alasan Menggunakan WiFi Tanpa Izin Dilarang
Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan WiFi tanpa izin dilarang karena beberapa alasan:
1. Mengambil Hak Orang Lain
Pemilik WiFi membayar biaya berlangganan untuk mendapatkan layanan internet. Ketika orang lain menggunakan akses tersebut tanpa izin, maka manfaat yang didapat pemiliknya juga dinikmati secara tidak sah.
2. Merugikan Pemilik
Penggunaan tanpa izin dapat menyebabkan koneksi menjadi lambat atau kuota cepat habis, sehingga merugikan pemilik layanan.
Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai Ganggu Keselamatan Warga Cikande
3. Termasuk Perbuatan Zalim
Menguasai sesuatu yang bukan milik sendiri tanpa keridaan pemiliknya merupakan bentuk kezaliman yang tetap memiliki konsekuensi dosa dalam ajaran agama.
Dengan demikian, menggunakan WiFi atau mengakses internet orang lain tanpa izin termasuk perbuatan yang dilarang karena masuk dalam kategori ghasab. Pengecualian terjadi apabila pemilik jaringan secara terbuka membagikan akses, seperti WiFi publik gratis, atau telah memberikan izin secara jelas.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan akses internet milik orang lain, sebaiknya terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diperbolehkan.
Editor : Erina Faiha