Bantentv.com – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar Subsidi dan Pertalite, maksimal 50 liter per kendaraan per hari.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai langkah merespons dinamika pasokan dan harga minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah.
“Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara bold, Rabu, 1 April 2026.
Airlangga menegaskan, peraturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.
Baca Juga: Pertamina Sesuaikan Harga BBM 2026, Ini Daftar Terbaru di Berbagai Wilayah
Pembelian Diatur Melalui MyPertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, volume 50 liter dinilai sudah mencukupi kebutuhan kendaraan pribadi dalam satu hari.
“Mobil sehari 50 liter tangki sudah penuh. Karena itu kami meminta penggunaan BBM dilakukan secara bijak,” kata Bahlil.
Pengaturan pembelian subsidi BBM tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.
Aturan ini mengatur distribusi Solar Subsidi dan bensin RON 90 (Pertalite) agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Pertalite Mulai Langka di Tengah Isu Kenaikan Harga
Rincian Batas Pembelian BBM Subsidi
Dalam ketentuan tersebut, batas pembelian BBM ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan umum roda empat (angkutan orang/barang): maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan umum roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil pemakaman, pemadam kebakaran, kendaraan sampah): maksimal 50 liter per hari
Selain itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, juga dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
BPH Migas juga mengatur pencatatan nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan pengisian subsidi BBM guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Mulai Berlaku 1 April 2026
Badan usaha pengugasan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Apabila terjadi pembelian melebihi batas yang telah ditetapkan, maka kelebihan volume tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau pemulihan dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diharapkan dapat menjaga ketersediaan subsidi BBM tetap stabil serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.