Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru. Para PPPK sempat mengadu ke DPRD Kabupaten Serang karena belum menerima gaji sejak diangkat pada akhir Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sedang dibahas bersama.
“Kemarin sudah dirapatkan, insyaallah formulasinya sudah ada, sudah ketemu. Jadi, kita hitung tidak semua, karena ada yang sudah dapat sertifikasi guru,” ungkap Zaldi, 14 Februari 2026.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dewi Setiani Lantik 5.691 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Ia menambahkan, bagi yang tidak memiliki sertifikasi guru maupun operator sekolah, gaji dan insentif akan disediakan oleh Pemkab Serang.
“Ada juga yang tidak dapat sertifikasi karena bukan guru, seperti operator. Itu nanti kita ratakan dan insentifnya dari kita, mungkin minggu depan kita akan sampaikan hasilnya,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Minta Gaji Guru PPPK Segera Dibereskan
Zaldi menuturkan, gaji PPPK paruh waktu akan segera dicairkan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
“Bisa langsung menjanjikan karena itu dari APBD. ASN tidak bisa menerima dari dana BOS. Kalau mereka ingin menerima dana BOS, silakan menolak diri dari PPPK,” tegasnya.
Setelah perhitungan selesai, hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dan setelah disetujui, gaji akan dicairkan.
“Yang pasti pas puasa dan lebaran sudah ada, soalnya maaf mereka, cairnya dalam waktu dekat, bisa minggu depan. Cuma kami tim TAPD kan harus menyampaikan dulu ke Bupati,” pungkas Zaldi.
Editor : Erina Faiha