Cielgon, Bantentv.com – Aktivitas penambangan di Kota Cilegon dinilai semakin sulit dilakukan seiring dengan adanya perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah pasal yang sebelumnya bersifat pidana kini berubah menjadi pelanggaran administratif, sehingga mempengaruhi langkah penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan, khususnya penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Silitonga menjelaskan bahwa perubahan tersebut berdampak langsung pada proses penindakan penambangan ilegal.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Minta Pemkot Evaluasi Pertambangan
Banyak ketentuan hukum yang dulunya memungkinkan penanganan pidana kini hanya berakhir pada sanksi administratif.
“Ada beberapa yang dulunya pidana jadi administratif,” kata AKBP Martua Raja.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa penanganan aktivitas penambangan harus dilihat dari berbagai aspek peraturan-undangan.
Selain Undang-Undang Cipta Kerja, aparat juga mempertimbangkan ketentuan lain yang berkaitan dengan analisis dampak lingkungan hidup atau AMDAL, yang dalam praktiknya memiliki banyak permakluman.

Kondisi tersebut juga mempengaruhi efektivitas penindakan terhadap tambang yang diduga bermasalah di Kota Cilegon.
Ia menegaskan bahwa untuk menilai satu objek tambang, aparat tidak hanya mengacu pada satu aturan saja.
“Menu satu objek, itu bisa dilihat dari empat hal tersebut. Bisa dilihat dari UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, bisa juga dilihat dari UU lainnya, contohnya UU Pelayaran,” katanya.
Dengan banyaknya aturan yang harus dikaji, proses penindakan penambangan menjadi lebih kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Meski begitu, Kapolres memastikan bahwa dinas terkait tidak akan berani mengeluarkan izin apabila aktivitas penambangan tersebut dinyatakan ilegal.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang menerbitkan izin tambang tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengelola perizinan tambang di wilayah Cilegon.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon terus mendorong diberlakukannya moratorium izin penambangan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Editor Siti Anisatusshalihah