Serang, Bantentv.com – Seorang pria asal Jakarta Barat berinisial AS (37) ditangkap Satreskrim Polres Serang usai menggelapkan sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang lansia. Ia melakukan ini dengan dalih meminjam kendaraan untuk membeli buah.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025. Lokasi kejadian di rumah korban Rosidi (66), warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah sekaligus mengambil uang,” ujar AKP Andi, Selasa 20 Januari 2026.
Baca Juga: Dua Spesialis Curanmor Parkiran Diringkus Resmob Polres Serang
Karena sudah saling kenal, istri korban tidak menaruh sumber daya alam. Ia kemudian meminjamkan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi A 6120 GD kepada pelaku, yang berjanji akan segera mengembalikannya.
Namun, hingga berjam-jam kemudian, sepeda motor tersebut tidak kembali.
Pelaku juga menghilang dan tidak dapat dihubungi, meskipun korban telah berusaha mencari sejumlah tempat yang biasa datangi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontang.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan jejak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp1 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp7 juta.
Editor AF Setiawan