Bantentv.com – Danyon Resimen 4 Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, Resmi Dinyatakan Melanggar Etik Berat. Cosmas Terbukti Tidak Profesional Dalam Bertugas, Buntut Penabrakan Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan Saat Aksi Unjuk Rasa.
Karena Itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3 September 2025 Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tulisgan Hormat Hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Menegaskan Cosmas Lalai Saat Mengm, Aksi Unjuk Rasa.
“Wujud Perbuatan Terduga Pelangggar di Sini, telah Bertindak ketidakprofesial dalam penangana aksi unjuk rasa pada tanggal 28 agustus 2025, dingingga haudara piala piala piala piala piala,” yaitu namaaDara, 2025.
BACA JUGA: Kasus Ojol Tewas, Kompol Cosmas Resmi Dipecat Dari Brimob Polri
Dalam Sidang, Enam Saksi Yang Turut Berada Dalam Kendaraan Rantis Jagi Dimintai Keterangan Oheh Majelis Etik.
Mereka Adalah Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Bharaka Y, Serta Bharaka Jeb Yang Ikut Diperikssa.
Majelis Menyatakan Cosmas Melanggar Pasal 13 Ayat 1 pp Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberang Anggota Polri.
Selain itu, ia buta melanggar pasal 4 huruf b, pasal 5 huruf c, dan pasal 8 huruf c perspol nomor 7 tahun 2022.
Berdasarkan Hasil Sidang, Cosmas Dijatuhi Sanksi Etika Berupa Tindakan Tercela, Serta Sanksi Administratif Tambahan.
Ia Ditempatkan di ruang Khusus Sejak 29 Agustus Hingga 3 September 2025 TUKUT MIJALANI PROSES PEMINAAN.
Selain Cosmas, Bripka Rohmat Selaku Pengemudi Rantis Rugna Ditetapkan Melakukan Pelanggaran Berat Dalam Kasus Serupa.
Lima Anggota Lain, Yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Dan Bharaka Yohanes David.
Mereka Dikategorikan Melakukan Pelanggaran Sedang Karena Keterlibatanya Tenjesar Sebesar Dua Anggota Inti Yang Diproses Etik.