Pandeglang, Bantentv.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten resmi berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Penutupan program ini disertai dengan capaian positif dari Samsat Cabang Pandeglang yang mencatat peningkatan signifikan dalam realisasi penerimaan daerah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Samsat Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah, mengumumkan bahwa hingga 30 Oktober 2025, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayahnya telah mencapai 93,31 persen atau sebesar Rp47.896.295.000 dari target Rp51.331.785.000.
“Kita ditarget di anggaran murni kemarin pajak kendaraan bermotor ini sebesar 51.331.785.000 rupiah, dan alhamdulillah sampai dengan 30 Oktober kemarin kita sudah terealisasi 47.896.295.000 rupiah,” kata Epy saat ditemui di ruangannya.
“Artinya ini sudah 93,31 persen pencapaian yang kami dapatkan dari bulan Januari hingga 30 Oktober,” sambungnya.

Menurut Epy, pencapaian tersebut tidak lepas dari keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Pemerintah Provinsi Banten.
Program pemutihan yang berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga Oktober memberikan keringanan berupa pengampunan denda dan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.
“Program ini memberikan pembiayaan denda dan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak, sehingga disambut antusias oleh,” ujarnya.
Epy menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang mencapai 232.978 unit, sementara kendaraan yang tercatat menunggak pajak mencapai 126.192 unit.
Baca Juga: Tunggakan Capai Rp60 T, Pemerintah Buru Para Penunggak Pajak
Ia menilai, program pemutihan tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga membantu memperbarui dan mengoptimalkan data kendaraan aktif yang dimiliki pemerintah.
“Alhamdulillah potensi kendaraan di Kabupaten Pandeglang sekitar 232.978 kendaraan, itu potensinya.Data yang tertunggak dikita mencapai sebanyak 126.192,” terang Epy.
Lebih lanjut, Epy menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah berakhir dan tidak akan diperpanjang.
Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Banten yang menetapkan batas akhir pelaksanaan hingga 31 Oktober 2025.
“Sudah tidak ada lagi waktu perpanjangan, batas akhir 31 Oktober 2025,” katanya.
Editor Siti Anisatusshalihah