Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang kembali mengusulkan Raperda tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian dan membatasi penyusutan lahan. Raperda LP2B tersebut sebelumnya sempat dibatalkan karena tidak memenuhi batas minimal luasan lahan yang ditetapkan dalam regulasi.
Dengan dikeluarkannya kembali Raperda LP2B, pemerintah daerah berharap perlindungan terhadap lahan pertanian dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan.
Keberadaan Raperda LP2B dinilai penting karena apabila telah ditetapkan menjadi peraturan daerah, lahan pertanian yang masuk dalam ketentuan LP2B tidak dapat lagi dialihfungsikan.
Raperda ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Serang sekaligus menekan laju penyusutan lahan sawah yang terus terjadi dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian di Tengah Investasi
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang belum lama ini telah menggelar rapat pembahasan terkait Raperda LP2B.
Saat ini, Raperda LP2B tersebut tengah direvisi untuk kemudian diterbitkan kembali agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Suhardjo, terdapat aturan baru terkait penetapan LP2B yang tertua dalam Peraturan Presiden Nomor 2.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa luasan LP2B wajib mencapai 87 persen dari total luas sawah baku. Ia mengakui bahwa pengajuan Raperda LP2B sebelumnya dibatalkan karena tidak memenuhi batas minimal tersebut.
“Kami pernah mengajukan, namun dibatalkan karena karena tidak memenuhi batas minimal yang seharusnya 87 persen, kami baru 66 persen. Sehingga, kami melakukan revisi untuk kembali diangkat lagi,” kata Suhardjo.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), lahan sawah di Kabupaten Serang mengalami penyusutan.
Dari total sekitar 48.500 hektare LP2B, saat ini tersisa sekitar 44.000 hektare setelah dikurangi untuk kebutuhan pembangunan jalan tol dan kawasan perumahan.
Lebih lanjut Suhardjo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian terkait penerapan Peraturan Presiden tersebut.
Ia menyebutkan bahwa terdapat informasi mengenai kemungkinan moratorium apabila syarat luasan 87 persen belum terpenuhi, namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Dari informasi yang kami terima, jika belum bisa memenuhi syarat Perpres dua akan dimoratorium, tapi kita belum tahu pasti apakah masih bisa ditetapkan tanpa harus memenuhi 87 persen ini atau tidak. Makanya ini sedang direvisi dan dibahas juga, kalau memang bisa ditetapkan tanpa memenuhi syaratnya akan kita tetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Serang berharap Raperda LP2B yang kembali mengusulkan ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.
Editor Siti Anisatusshalihah