Serang, Bantentv.com – Seorang remaja berinisal SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 November 2025.
SB ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dan mengungkapkan seksual terhadap LI, 17 tahun, yang masih bertetangga kampung dengan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan mengungkap secara seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin, 24 November kemarin.
Kasatreskrim menegaskan, Unit Penyidik PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
“Korban melapor pada Senin, 24 November dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Saksi. Setelah itu, personel Satuan PPA bergerak cepat dan berhasil menyelesaikan dugaan pelaku tak terduga di rumahnya keesokan harinya sekitar pukul 20.00,” terang Kasatreskrim, Kamis, 27 November 2025.
Baca Juga: Tega! Pria di Serang Diduga Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak datang dikembalikan oleh pelaku tak terduga. Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.
Pada pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya.
“Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong,” jelasnya.
Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.
Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacar pada tahun 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan memikirkan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat,” tegasnya.