Bantentv.com – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat hubungan bilateral dengan negara yang dijuluki Negeri Ginseng, Korea Selatan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerjasama Bidang Industri Jasa Pabrik Lepas Pantai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Korea untuk memperkuat kemitraan strategi di sektor energi.
Kesepakatan ini juga mencakup kerja sama teknis pada industri jasa instalasi di perairan, termasuk pengelolaan anjungan lepas pantai pasca-operasional.
Dalam kesepakatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea, Hwang Jongwoo, di Seoul pada Rabu lalu, 4 April 2026 yang kemudian dilakukan pertukaran dokumen dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan Blue House.
Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan bahwa kolaborasi ini memiliki cakupan yang luas, mulai dari pengembangan teknologi, pembongkaran (decommissioning), hingga pemanfaatan kembali (reutilisasi) lahan minyak dan gas bumi yang sudah tidak beroperasi.
“MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali pantai lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu 4 April 2026.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Jepang, Agenda Bertemu Kaisar Naruhito dan PM Takaichi
Airlangga juga menuturkan bahwa kerja sama ini juga membuka pintu bagi pelaku usaha nasional, baik Pertamina Group maupun sektor swasta, untuk terlibat aktif. Dirinya memberkan, salah satu rencana strateginya adalah menyulap anjungan lepas pantai eks-migas menjadi infrastruktur energi hijau.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan dapat menjadi lokasi Terminal Penerima LNG serta lokasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” ujar Airlangga.
Sementara untuk masa berlaku MoU ini, disepakati selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak. Meskipun tidak menciptakan kewajiban hukum internasional yang mengikat, namun kesepakatan ini menjadi fondasi kuat bagi kemitraan energi kedua negara.
Selain aspek teknis, kedua negara juga berkomitmen meningkatkan komunikasi antara sektor publik dan swasta guna memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang migas.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tuturnya.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berperan terhadap industri energi global di tengah gejolak geopolitik global.
Editor Siti Anisatusshalihah