Bantentv.com – Sempat tertunda beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memutuskan untuk memungut pajak dari pedagang on line mulai Februari 2026 mendatang.
Hal itu diumumkan oleh langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, bahwa pajak perdagangan elektronik terhadap pedagang di toko on line ditunda hingga Februari 2026.
“(Penundaan pajak perdagangan elektronik) Februari (2026),” singkat Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis 9 Oktober 2025.
Diketahui sebelumnya, sempat ramai di media sosial bahwa masyarakat akan dibebankan kembali dengan pajak berjualan online oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, namun aturan itu belum sempat dibuat.
Tertundanya aturan pemungutan pajak itu, kemudian kembali diberlakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Februari 2026 mendatang.
Pedagang on line yang akan mengenakan pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun.

Dalam aturannya, diwajibkan pedagang menyampaikan surat kepada marketplace tempat berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.
Aturan itu diterapkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Meski kebijakan itu semula direncanakan akan mulai berlaku 14 Juli 2025, namun belum sempat diterapkan seiring pergantian menteri.
Purbaya mengatakan bahwa tertundanya kebijakan pedagang online dilakukan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, pasalnya, saat ini daya beli masyarakat belum pulih.
Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu, sehingga terjadi tertunda.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat 26 September 2025 lalu.
Baca Juga: Reshuffle IHSG Memerah Usai, Pasar Tetap Yakin di Purbaya
Purbaya juga tengah menunggu perkembangan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan yang memuat gelontorkan khususnya di bank himbara.
Jika kebijakan itu sudah berdampak pada perekonomian lebih baik, langkah berikutnya adalah pemberlakuan kebijakan pajak perdagangan elektronik yang akan dilaksanakan.
“Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai terlihat dampaknya, baru kita akan berpikir nanti. Jadi kita tidak mengganggu dulu daya beli sebelum mendorong ekonomi masuk ke sistem perbankan,” terang Purbaya.
Meski sudah tertundanya pungutan pajak pedagang online hingga Februari 2026 mendatang, namun sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.
Editor Siti Anisatusshalihah