Serang, Bantentv.com – Sidang perkara lanjutan pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 27 November 2025.
Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi saat inspeksi di PT Genesis Regenerasi Smelting, yang kemudian berakhir pada tindakan kekerasan terhadap tim inspeksi.
Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah Saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi Anton, pegawai KLH, menjadi salah satu pihak yang memberi bukti mengenai kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh Karim alias Kipli, sebelum akhirnya dipiting dan dikeroyok.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Lima Pelaku Penganiayaan Staf KLH dan Wartawan Segera Disidang
Anton menyebut ponselnya sempat hendak direbut secara paksa, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk menghindari serangan tersebut.
Kesaksian ini juga diperkuat oleh Saksi Rifky, yang dalam konferensi mengaku sempat berusaha menyelamatkan diri tetapi tetap menjadi sasaran pemukulan.
Dalam konferensi tersebut, para responden yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, tidak membantah keterlibatan mereka.

Mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari koordinator lapangan, Briptu Tegar Bintang Maulana, yang perkaranya tengah berjalan dalam berkas terpisah.
Kelima penjaga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan, yang mengatur mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap aparatur yang sedang menjalankan tugas.
Agenda sidang berikutnya berlangsung pekan depan dengan menghadirkan Saksi-saksi yang mencerahkan
Editor Siti Anisatusshalihah