Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional (Bnn) Berencana Akana Melarang Penggunaan Rokok Elektrik Atau Vape Karena Berpotensi Sebagai Media Peredaran Narkotika.
Rencana kebijakan ini diawali karena bnn dan direktorat jenderal bea dan cukai yang telah beberapa kali menemukan dan berhasil mergagalkan peredaran kairan vape yang penggandung narkotika.
SISUS Berdasarkan Web Bnn Kota Surabaya, Hasil Laboratorium Dari Cairan Vape Yang Mengandung Narkotika Tersebut Terdapat Adanya Empat Zat Utama, Etomidasi Yaitu, Ketamin, Tetaminoid, Cannabinoid.
Ketiga Di Antarananya Memilisi Status Hukum Yang Sudah Jelas, Yaitu:
- Ketamin Termasuk Narkotika Golongan III, Diatur Dalam Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Diperbarui Melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.
- Tetrahydrocannabinol (THC), Merupakan Zat Psikoaktif Utama Pada Ganja, Termasuk Narkotika Golongan I Berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.
- Cannabinoid Sintetis, Seperti Turunan JWH Dan Ab-Chminaca, Termasuk Narkotika Golongan I Berdasarkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
Sedangkan, Etomidate Belum Memilisi Status Hukum Yang Resmi. Namun, zat ini termasuk dalam kategori zat psikoaktif baru (nps) atuu zat psikoaktif Yang baru dan diawasi ketat karena dapat menyebabkan efek sedatif dan memiliki risiko unkalahgunakan.
BACA JUGA: Hukum Mengisap Rokok Elektrik Saat Puasa Dan Efeknya Bagi Kesehatan Tubuh
Irjen Pol Suyudi Ario Seto Selaku Kepala Badan Narkotika Nasional, Dirinya Menyebut Sebelum Kebijakan Longakan Penggunaan Vape Ini Dibuat, Perlu Adanya Peninjaan Secara Lebih Mendalam.
“Ini Tentunya Akan Menan Menjadi Bagian Dari Pedalaman Kita. Tentunya Kita Perlu Duduk Bersama Dulu Dan Kita Akan Lohat Ke Depan Seperti Apa,” Ungkapnya di Kompleks, Istana Kepresidenan, Jakarti, Jakara, Jakara Pusat.
Suyudi Menegaska Bnn Akan Menindak Secara Tegas Penyalahgunaan Narkotika Di Indonesia Demi Kemanusiaan.
“Perang melawan Narkoba untuk Kemanusiaan. Kita Perang Melawan Narkoba untuk Kemanusiaan,” Jelasnya.
Maka Dari Itu, ia meminta Waktu Agar bnn meninjau data terlebih dahulu untuk melihat Keadaan Yang Sebenarnya Mengenai Kemunckinan Banyaknya Penyalahguna Vape untuk Peredaran Narkotika.
Upaya yang telah dilakukan
Sebagai Bentuk Komitmen Bnn Terhadap Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Cairan Vape, Bnn Kota Surabaya Telah Melakukan Peninjauan Kepada Tiga ToKo Vape Di Kawasan Jalan Jalan Ngagel Jaya.
Data Berdasarkan Yang Dihasilkan, Terdapat 15 Botol Cairan Vape Dari Berbagai Merek Dan Varian Yang Mencantumkan Komposisi Glycerin Sayuran, Propylene Glycol, Dan Kadar Nikotik 3 Mg Hingan 30 Mg.
Selain Itu, Bnn Telah Mengungkap Dan Menyita Barang Bukti Terhadap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Cairan Vape.
- PENYELUNDUPAN GANJA SINTETIS JENIS MDMB 4EN-PINACA SEBanyak 80 MP DAN SATU BUAH VAPE PODS Yang Dikirim Dari Malaysia Gangan Tajuan Pandeglang, Banten.
- Terdapat Paket Asal Perancis Yang Berisi Kurang Lebih 3 Kg Ketamin dan 1860 Catridge Rokok Elektrik (Vape) Yang Telah Diserahkan Kepada Bpom.
Artikel Ini Ditulis Oleh Alifia Najwa Apondeprogram peserta magang di Bantentv.com. Konten Telah Melalui Proses Penuntingan Oleh Tim Redaksi.