Serang, Bantentv.com – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam penanganan kejahatan lingkungan melalui pendekatan green policing. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menindak 25 kasus tambang ilegal di berbagai wilayah.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah daerah rawan, seperti Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, Bojonegara, hingga Cikande. Jumlah kasus tersebut relatif sama dengan penindakan pada tahun sebelumnya.
Menurut Yudhis, green policing merupakan strategi kepolisian yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan pascapelanggaran.
“Green policing itu bukan hanya soal penindakan hukum. Setelah penindakan, harus ada langkah lanjutan untuk memulihkan alam yang rusak akibat aktivitas ilegal,” ujar Yudhis, Jumat 13 Februari 2026.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Cikotok Disorot, Polda Banten Kedepankan Green Policing
Ia mengungkapkan, sebagian besar pelaku penambangan ilegal didorong oleh faktor ekonomi, terutama untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil masa panen.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Perlu kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat,” jelasnya.
Yudhis juga mendorong upaya pencegahan melalui penanaman kembali bibit pohon sebagai langkah meminimalkan risiko bencana lingkungan.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Banten mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas pencurian ilegal, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Melalui sinergi lintas sektor, Polda Banten berharap penanganan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada proses hukum, namun terus pada pemulihan dan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
Editor AF Setiawan