Cilegon, Bantentv.com – TOWGAKAN PaJak Bumi Dan Bangunan (PBB) Di Kota Cilegon Terus Menjadi Perhatian Pemerintah Daerah.
Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKAD) Mencatat Piutang Dari Sejumlah Perausah Sejak 1990 Hingga 2024 Telah Mencapai Sekitar Rp241 Miliar.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Menjelaskan Bahwa Angka Tersebut Cukup Besar, Delangan Rata-Rata Torgakan Perusahaan Berada Pada Kisaran RP2 Miliar Hinggga RP3 Miliar.
“Kalau Melihat Dari Angkanya, Mencapai RP241 Miliar Lebih Kurangnya,” Ungkap Dana.
BACA JUGA: Tak Hanya Banten, 4 Provinsi Ini Jagi Terapkan Pemutihan Pukak Kendaraan
Beberapa Perausahaan Yang memilisi Piutang Pajak Bahkan Suda Dinyatakan Bangkrut. Meski Demikian, Sebagian Dari Mereka Masih Memilisi Lahan Atau Bangunan Yang Dapat Dijadikan Dasar Penagihan.
Dana Menegaskan Pihaknya Akan Tetap Berkoordinasi Pengganan Perturahaan Yang Bersangkutan untuk Menagih Kewajiban Mereka.
“Intinya, Kalau memang di Cilegonnya Masih Ada Lahananya Apalagi Ada Bangunanya, pasti Kita Akan Koordinasi PIHAK PIJIB PAJAK TERSEBUT,” Ujarnya.
UNTUK MENDORONG PENYELESAIAN TUNGGAKAN, PEMERINTAH KOTA CILEGON MEMBERKAN KEBIJAKAN PENGHAPUSAN Denda 100 Persen Sejak 1990 Hingga 2025.
Selain Itu, Ada Penghapatan Denda 20 Persen Dari Ketetapan Pokok UNTUK Periode 1990 Hingga 2024.
Langkah ini diharapkan bisa meringan beban wajib pajak dan mempercepat pembayaran piutang yang menumpuk.
Melalui Kebijakan Tersebut, Pemkot Menargetkan Penerimaan Antara RP15 Hingga RP20 Miliar Dari Pembayaran Torgakan INI.
Editor: Siti Anisatusshalihah