Pandeglang, Bantentv.com – Gugatan hukum yang melibatkan seorang tukang ojek pangkalan asal Kabupaten Pandeglang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Perkara tersebut dikemukakan oleh Al Amin Maksum, yang menggugat pemerintah daerah terkait kondisi infrastruktur jalan yang dinilai merugikan masyarakat.
Sidang perdana gugatan hukum tukang ojek telah digelar di PN Pandeglang pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Humas PN Pandeglang Iskandar Dzulqornain menjelaskan bahwa dalam sidang perdana, majelis hakim telah memeriksa berkas gugatan serta identitas para pihak.
Baca Juga: Restorative Justice Digelar, Kasus Kecelakaan Opang dan Siswa SD di Pandeglang Berujung Damai
Setelah itu, proses dilanjutkan ke tahapan mediasi yang merupakan prosedur wajib dalam perkara perdata.
“Sidang perdana telah dihadiri oleh seluruh pihak, baik penggugat maupun tergugat. Perkara ini kemudian dilanjutkan ke proses mediasi dan saya ditunjuk sebagai mediator,” ujar Iskandar.
Dalam konferensi tersebut, Al Amin Maksum hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Sementara pihak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang diwakili oleh tim biro hukum masing-masing.
Baca Juga: Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka dalam Kecelakaan Tragis Ojek di Pandeglang
Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian kliennya sebagai warga negara terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, kondisi jalan yang dinilai rusak berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, termasuk pekerjaan kliennya sebagai tukang ojek.
“Pak Amin hadir sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang belum berjalan maksimal. Gugatan ini adalah bentuk kepedulian agar fasilitas jalan menjadi lebih baik,” kata Ayi.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan mediator, proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dijadwalkan kembali berlangsung pada 31 Maret 2026.
Seluruh pihak diwajibkan hadir dalam agenda tersebut untuk mencari kemungkinan kesepakatan sebelum perkara berlanjut ke tahap konferensi utama.
Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi gugatan di pengadilan.
Editor AF Setiawan