Lebak, Bantentv.com – Jelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengimbau pengelola rumah makan, kafe, dan tempat hiburan malam untuk mematuhi aturan serta menjaga etika selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang sedang dalam perjalanan, seperti sopir dan pekerja bangunan, serta warga yang tidak menjalankan ibadah puasa atau memiliki kondisi tertentu.
Selain rumah makan, Wakil Bupati Lebak juga menyoroti keberadaan tempat hiburan malam. Wakil Bupati meminta agar pengelola mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian jam operasional dan aktivitas aktivitas, demi menjaga keamanan umum.
Baca Juga: Amir Hamzah Terima Audiensi, Tegaskan Komitmen Lebak Berantas Buta Huruf Al-Qur’an
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan pemerintah daerah tidak melarang aktivitas usaha selama Ramadhan, namun meminta adanya pengaturan yang bijak demi menjaga kenyamanan dan toleransi antar warga.
“Pokoknya tempat hiburan itu membatasi diri, kemudian tempat makan dan minum ditutup, bukan semuanya ditutup tapi kalau ada yang makan ditutup kan bisa jadi orang yang sedang dalam perjalanan butuh makan, orang yang tidak melakukan puasa dan orang-orang yang tidak bisa melakukan puasa masih bisa terlayani,” kata Amir Hamzah.
Wakil Bupati Lebak juga menambahkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat dan bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan kondusif.
Wakil Bupati Lebak berharap dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di Kabupaten Lebak dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh toleransi.
Editor : Erina Faiha