Bantentv.com – Belakangan ini warga Bekasi dikejutkan dengan munculnya angka tagihan dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejumlah warga mengaku bingung karena selama ini rutin membayar pajak setiap tahun, namun tiba-tiba terdapat tagihan dengan nominal yang cukup besar.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Keuangan, PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan, seperti infrastruktur, fasilitas umum, serta pelayanan masyarakat.
Secara umum objek PBB meliputi tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik atau pihak yang menguasainya. Besaran pajak ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Munculnya tagihan dalam tagihan PBB biasanya berkaitan dengan adanya tunggakan pembayaran pada tahun sebelumnya, perubahan data objek pajak, atau penyesuaian nilai pajak berdasarkan pembaruan data yang dilakukan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali data objek pajak serta riwayat pembayaran PBB guna memastikan kesesuaian tagihan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi ke instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Editor : Erina Faiha