Bantentv.com – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena munculnya aliran sesat kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Berbagai klaim keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang utuh agar umat Islam tidak mudah terjerumus ke dalam pemahaman sesat yang dapat merusak akidah dan tatanan sosial keagamaan.
Menangapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran strategis dalam memberikan panduan kepada umat Islam terkait penilaian terhadap ajaran atau kelompok yang dinilai sesat.
Penetapan ini dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembarangan, dengan Merujuk pada sumber ajaran Islam yang sahih serta kajian keilmuan para ulama.
Landasan Penetapan Aliran Sesat Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia menetapkan sejumlah tanda atau kriteria aliran sesat yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Kriteria tersebut disusun berdasarkan rujukan Al-Qur’an, hadis, serta hasil kajian para ulama yang berlandaskan disiplin ilmu fikih dalam menanggapi berbagai dinamika keagamaan yang berkembang di masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof.Dr.KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kriteria kriteria aliran sesat ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja nasional MUI.
Baca Juga: Viral Video Pengajian Aliran Sesat yang Memperbolehkan Saling Tukar Pasangan
10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Majelis Ulama Indonesia
Adapun 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI adalah sebagai berikut:
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
- Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an
- Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Qur’an
- Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan atau menustakan Nabi
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir
- Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah
- Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya
Kriteria tersebut menjadi acuan utama dalam menilai apakah suatu ajaran dapat dinyatakan sebagai sesat atau tidak. Penilaian ini dilakukan secara kolektif dan tidak didasarkan pada pendapat individu semata.
Selain menetapkan kriteria aliran sesat, MUI juga telah menyusun pedoman lain, seperti kriteria penetapan kafir, prinsip agar tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama.
Seluruh pedoman tersebut juga memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Di tengah maraknya informasi dan klaim keagamaan yang beredar, literasi keislaman menjadi kunci utama agar umat tidak mudah terpengaruh oleh ajaran sesat.
Pemahaman terhadap kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI diharapkan dapat menjadi pegangan bersama dalam menjaga kemurnian akidah serta memperkuat sikap moderat dalam kehidupan umat beragama di Indonesia.
Editor Siti Anisatusshalihah