Serang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang 12 Mei 2026 akan melaksanakan pendataan penduduk atau operasi non-yustisial bagi warga yang berdomisili di Kota Serang namun tetap memegang KTP luar daerah.
Untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut, pihak Disdukcapil Kota Serang mengadakan rapat koordinasi persiapan operasi non yustisial administrasi kependudukan atau bina kependudukan, dan dibukanya Wali Kota Serang Budi Rustandi yang dihadiri lurah dan RT di Aula Setda Puspemkot Serang, Kamis 7 Mei 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono menjelaskan kegiatan tersebut bersifat edukatif dan imbauan, bukan tindakan hukum yang kaku.
”Kita tidak memaksa dan tidak ada sanksi karena ini non-yustisial ya. Jadi tidak ada hukuman apa pun,” ujar Karsono.
Tujuan utama dari pendataan ini adalah untuk sinkronisasi data kependudukan. Hingga triwulan dua tahun 2025, tercatat ada sebanyak 773.000 penduduk yang terdata dalam administrasi kependudukan Kota Serang.
Namun, angka tersebut diyakini belum mencakup seluruh warga yang tinggal di Kota Serang. Masih banyak pendatang yang sudah menetap lama namun belum memperbarui dokumen kependudukannya.
Baca Juga: Pemohon Urus Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Serang Meningkat
Pendataan akan resmi dimulai pada tanggal 12 Mei 2026. Karsono menyebutkan bahwa jadwal detailnya masih dalam tahap pemanasan, mengingat adanya penyesuaian dengan hari libur.
Karsono berharap masyarakat, terutama para pendatang, lebih proaktif dalam mengurus administrasi kependudukan.
”Mudah-mudah dengan kegiatan kami nanti, masyarakat bisa lebih sadar tentang pentingnya kepemilikan administrasi kependudukan,” Jalas Karsono.
Pihak Disdukcapil Kota Serang yang memberikan tekanan kepada warga pendatang yang sudah menetap di Kota Serang, disarankan untuk segera melapor ke RT/RW setempat atau mengunjungi kantor Disdukcapil untuk mendapatkan pengarahan mengenai perpindahan domisili guna memudahkan akses layanan publik di masa mendatang.
Editor Siti Anisatusshalihah