Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon melarang masyarakat menyalakan petasan dan mengadakan pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten. Kebijakan ini sekaligus upaya menjaga keamanan, kedamaian, dan empati terhadap korban bencana alam.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengimbau warga merayakan pergantian tahun secara sederhana dan bermakna. Warga diharapkan mengganti euforia kembang api menjadi doa bersama dan kegiatan positif.
“Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana, dengan doa bersama. Ini juga sebagai bentuk empati kita terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Robinsar.
Baca Juga: Wali Kota Serang Imbau Tahun Baru Tanpa Petasan, Warga Diminta Rayakan di Dalam Kota
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 2874 Tahun 2025 tentang pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2026.
Selain petasan dan kembang api, masyarakat juga dilarang melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan, serta mengonsumsi minuman keras dan narkoba selama hari raya.
Robinsar menegaskan, ini diberlakukan demi keselamatan bersama. “Kami melarang secara tegas peredaran petasan dan kembang api. Ini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan,” tegasnya.
Pemkot Cilegon berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dengan merayakan malam tahun baru secara tertib, aman, dan penuh kepedulian sosial.
Editor AF Setiawan