Serang, Bantentv.com – Tujuh remaja yang diduga hendak melakukan tawuran diamankan personel Polsek Cikande saat patroli Blue Light Patrol di Kampung Ocit, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang diinstruksikan Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, untuk mencegah gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Serang.
Polisi mendapati para remaja tersebut berkumpul setelah sebelumnya diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Terowongan Tambak. Aksi itu disebut berawal dari tantangan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau celurit, satu bilah pisau parang, satu pisau penggaris, serta tiga sepeda motor yang digunakan untuk menuju lokasi.
Baca Juga: Polsek Cikande Gelar KRYD Blue Light Patrol, Cegah 3C dan Balap Liar
Kapolsek Cikande AKP Tatang menegaskan bahwa patroli lampu biru merupakan langkah pencegahan sekaligus respon cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas.
“Kehadiran personel melalui Blue Light Patrol bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sejak dini. Kami tidak memberi ruang bagi aksi tawuran maupun berandalan jalanan,” ujar Tatang.
Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau orang tua untuk memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Jangan sampai mereka menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan,” tambahnya.
Saat ini, ketujuh remaja tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor AF Setiawan