Bantentv.com – Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam setelah umat Muslim menyelesaikan puasa Ramadhan. Ibadah ini biasanya dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, tepat setelah Hari Raya Idulfitri.
Keutamaan puasa Syawal sangat besar. Apalagi seseorang yang menjalankannya setelah berpuasa penuh di bulan Ramadhan akan memperoleh pahala seperti berpuasa selama satu tahun.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim:
“Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Puasa Syawal atau Qada Ramadhan Dulu?
Meski memiliki keutamaan besar, puasa Syawal kerap menjadi dilema bagi sebagian orang, terutama mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti haid, sakit, atau perjalanan.
Pertanyaannya kemudian, apakah puasa Syawal boleh didahulukan, atau justru qada puasa Ramadhan yang harus diutamakan?
Pandangan Ulama tentang Puasa Syawal
Mengacu pada penjelasan dari NU Online, terdapat perbedaan pandangan ulama terkait pelaksanaan puasa Syawal bagi yang masih memiliki utang puasa.
Bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur atau dengan sengaja, maka ia wajib segera mengganti puasanya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa Syawal. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i.
Baca Juga: Utang Puasa Belum Tuntas? Simak Penjelasan Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan dari Kemenag
“Orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), maka ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut sebagian besar ulama mazhab Syafi’iyah,” tulis Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur mengutip pandangan Imam Nawawi.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur, seperti haid, sakit, atau dalam perjalanan, diperbolehkan untuk melaksanakan puasa Syawal terlebih dahulu. Sebab, kewajiban qada tidak harus dilakukan secara langsung, selama masih dalam batas waktu sebelum Ramadhan berikutnya.
Pendapat yang Mengutamakan Qada
Meski demikian, sejumlah ulama lain lebih menyarankan untuk mendahuluikan qada puasa Ramadhan sebelum menjalankan puasa Syawal.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa mendahulukan puasa Syawal sebelum qada hukumnya makruh, karena pahala puasa tersebut tidak diperoleh secara sempurna.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali. Ia menilai bahwa menyegerakan qada lebih utama agar seseorang segera terbebas dari kewajiban.
Bahkan, ia menyebut bahwa keutamaan puasa Syawal tidak berlaku bagi mereka yang belum menuntaskan puasa Ramadhan.
Mana yang lebih disukai Didahulukan?
Melihat berbagai pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa mendahulukan qada puasa Ramadhan merupakan pilihan yang lebih aman dan utama.
Setelah kewajiban tersebut ditunaikan, barulah puasa Syawal dapat dilaksanakan untuk meraih keutamaannya secara penuh.
Editor Siti Anisatusshalihah