Bantentv.com – Bank Indonesia menetapkan sejumlah uang rupiah lama sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Meski demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan uang tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang kertas maupun logam yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Namun seiring perkembangan zaman dan pembaruan desain mata uang, beberapa pecahan rupiah resmi dicabut dari peredaran.
Baca Juga: Penukaran Uang Kertas Lama BI Berakhir Hari Ini, Cek Pecahannya!
Ketentuan pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 yang mengatur masa berlaku serta mekanisme penukaran uang yang sudah tidak digunakan lagi.
Ketentuan Penukaran Uang Lama
Bank Indonesia menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat menukarkan uang lama selama masih dalam jangka waktu yang ditentukan. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam negeri sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk uang logam, penggantian nilai nominal hanya diberikan apabila kondisi fisik uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Jika ukuran uang logam kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penempatan.
Baca Juga: Siap-siap! Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Kembali Dibuka 26 Februari, Simak Syarat dan Batas Maksimalnya
Beberapa Pecahan Memiliki Batas Penukaran Hingga 2035
Beberapa pecahan rupiah lama memiliki batas waktu penukaran yang berbeda-beda. Misalnya, uang kertas Rp100 tahun emisi 1984 dapat ditukar hingga 24 September 2028. Sementara uang logam Rp2 tahun emisi 1970 dan Rp10 tahun emisi 1971 masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Selain itu, sejumlah Uang Rupiah Khusus (URK) edisi peringatan juga memiliki batas waktu penukaran yang lebih panjang, bahkan hingga tahun 2035.
Berikut beberapa contoh uang yang telah dicabut dan masih dapat ditukarkan:
Uang Kertas yang Dicabut
- Rp100 tahun emisi 1984 (batas penukaran 24 September 2028)
- Rp10.000 tahun emisi 1985 (batas penukaran 24 September 2028)
- Rp5.000 tahun emisi 1986 (batas penukaran 24 September 2028)
- Rp1.000 tahun emisi 1987 (batas penukaran 24 September 2028)
- Rp500 tahun emisi 1988 (batas penukaran 24 September 2028)
- Seri Dwikora tahun 1964 pecahan Rp0,05 hingga Rp0,50 (batas penukaran 14 November 2029)
Uang Logam yang Dicabut
- Rp2 tahun emisi 1970 (batas penukaran 14 November 2029)
- Rp10 tahun emisi 1971, 1974, 1979 (batas penukaran 14 November 2029)
- Uang Rupiah Khusus (URK)
Beberapa uang peringatan seperti seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, hingga seri khusus lainnya memiliki batas penukaran hingga tahun 2031–2035.
Masyarakat diimbau segera memeriksa koleksi uang lama yang dimiliki agar tidak melewati batas waktu penukaran. Dengan penukaran sebelum jatuh tempo, nilai nominal uang tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Erina Faiha