Serang, Bantentv.com – Sedang berduaan dengan pacarnya di rumah kontrakan, seorang pria berinisial SW alias Menon (28), warga Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, harus bercerai dengan hukum. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena kedap air menyimpan 9 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat digerebek, pelaku tengah bersama pacarnya. Polisi juga menemukan timbangan digital dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Tersangka SW alias Menon diamankan saat berduaan dengan pacarnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, 19 Oktober 2025.
Baca Juga: Warga Curiga, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kontrakan
Kapolres mengungkapkan, SW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyiarkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan dan penyelidikanan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
“Selain sembilan paket sabu, kami juga menyita timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan untuk menjual sabu,” jelas Condro.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa SW baru dua bulan menjalankan bisnis sabu. Ia mengaku mendapat keuntungan besar karena sulit mendapatkan pekerjaan.
Pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial KA (DPO), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, dia tidak mengetahui alamat pasti karena transaksi dilakukan di jalanan,” tutur Bondan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisal KA yang memasok sabu kepada tersangka.
Editor AF Setiawan