Bantentv.com – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban, yang berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, sekaligus menjadi tidak penting dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pengembalian dana korban penipuan diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Pengawas Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bukti nyata sinergi antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit terdeteksi,” ujar Friderica.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Tangani Pengaduan Penipuan melalui IASC
Ia juga menyoroti bahwa kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan.
Berbagai modus penipuan yang sering ditemui meliputi penipuan transaksi belanja, peniruan identitas atau panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga penipuan cinta.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari memutar jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan korban.
Selain itu, juga membutuhkan percepatan pemblokiran rekening, alur pengungsian dana yang kompleks, hingga optimalisasi proses pengembalian dana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus penipuan. Kompleksitas kejahatan ini harus terus diantisipasi secara kolektif,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian nasional para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai penting sebagai pembelajaran bersama sekaligus memperkuat komitmen dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Laporan Penipuan Melalui Situs Resmi IASC
OJK dan IASC mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan.
Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan kerah putih dengan tingkat kompleksitas tinggi dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih, sehingga membutuhkan penanganan yang terkoordinasi,” ujarnya.
Misbakhun menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Baca Juga: OJK Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Sejak Dini bagi Pelajar SMA
Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai situs palsu maupun pihak yang mengatasnamakan IASC.
Editor AF Setiawan