Cilegon, Bantentv.com – Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Dinkop UKM) Kota Cilegon, masih belum menerima laporan sertifikasi halal dari dapur satuan pelayanan menyediakan Gizi (SPPG) yang digunakan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, dengan adanya baru akan turun untuk melakukan pendampingan, agar pengelola segera mengurus sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hingga saat ini, menyimpannya masih belum mendapatkan laporan resmi mengenai status kehalalan dapur penyelenggara MBG.

Meski begitu, tidak menafikan jika ada SPPG yang mendaftarkan langsung sertifikasi halalnya ke badan halal langsung yang berada di bawah Kementerian Agama.
Baca Juga: Seluruh SPPG di Kota Cilegon Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
“Nanti kita akan turun dan melihat agar segera mengurus sertfikasi halal, tapi indikasinya kalau SLHS aja belum apalagi halal, karena kan mereka lebih mementingkan SLHS dulu baru ke sertfikasi halal, tapi dua itu harus ada semuanya,” ujar Didin.
Didin menjelaskan, proses sertifikasi halal tidak hanya menilai bahan makanan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh aspek produksi, mulai dari tempat, alat hingga kebersihan pengelolaan.
Sementara itu, meskipun pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM, namun hal itu tidak berlaku bagi SPPG karena usaha katering yang masuk kategori komersial.
Editor : Erina Faiha