Serang, Bantentv.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mendampingi proses pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Latiyah, warga asal Kabupaten Serang, hingga kembali ke Tanah Air.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan penyelamatan terus berkoordinasi dengan keluarga korban, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta Kementerian Luar Negeri selama proses pemulangan berlangsung.
“Kami dari Disnakertrans Kabupaten Serang selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak. Alhamdulillah, saudara Latiyah dapat dipulangkan ke Indonesia dalam waktu kurang dari satu minggu,” ujar Diana, Minggu, 8 Februari 2026.
Diana menjelaskan, kelancaran proses pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak terkait. Saat ini, Latiyah telah kembali ke Indonesia dan berada dalam kondisi aman.
Baca Juga: PMI Asal Kabupaten Serang Segera Dipulangkan, Proses Masuki Tahap Akhir
Namun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah kendala dalam proses pemula karena Latiyah diketahui berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi. Oleh karena itu, Disnakertrans mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur hukum saat hendak bekerja di luar negeri agar perlindungan dari pemerintah dapat diberikan secara maksimal.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Banten dan Polres Kabupaten Serang, untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sebaiknya mengikuti prosedur yang benar,” tegasnya.
Kepulangan Latiyah diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati serta memastikan seluruh prosedur resmi terpenuhi sebelum bekerja di luar negeri, demi keselamatan dan perlindungan hukum selama menjadi pekerja migran.
Editor : Erina Faiha