Serang, Bantentv.com – WARGA KOTA Serang Yang Ingin Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A ATAU SIM C Kini Dapat Memanfaatkan Bus Layanan Sim Keliling.
Selama Bulan Oktober 2025, Bus Sim Keliling Akan Beroperasi Di Berbagai Lokasi Sesuai Jadwal BerIKUT:
- Senin -Alun-Alun Kramatwatu
- Selasa -Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Taman Krakatau Kramatwatu
- Rabu -Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Puri Delta Kasemen
- Kamis -Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Taman Krakatau Kramatwatu
- Jumat -Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Alun-Alun Kramatwatu
- Sabtu -Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Puri Delta Kasemen
- MingGu -Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana)
BACA JUGA: Tarif Resmi Terbaru Bikin Sim A, B, C, Dan D Per Mei 2025
Selai keliling sim operasional
- Hari Senin – Sabtu: Pukul 08.00–12.00 WIB
- Lokasi Alun-Alun Kota Serang: Tambahan Pelayanan Sore, Pukul 15.00–17.00 Wib
- Hari Minggu: Pukul 07.00–11.00 WIB
- Khusus Minggu Pagi di Alun-Alun Kota Serang: Pukul 06.00–09.00 Wib
UNTUK DEKUHUI, bus sim keliling hanya melayani perspanjangan sim a dan sim c. unkttuk Pembuatan sim baru, Penggantian sim hilan, atuu sim Yang Masa Berlakunya Sudah Habis, Pemohon wiJib Mendatang Kantor Satpas Sim.
Syarat Perpanjangan Sim A/Sim C
- Membawa KTP Asli Dan Sim Asli Yang Masih Berlaku
- Menyertakan Fotokopi KTP Dan Sim Yang Masih Berlaku
- Menyediakan Bukti Cek Kesehatan
ADAPUN BIAYA PERPanjangan SIM A SESUAI DENGAN PP NOMOR 60 Tahun 2025 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Adalah Rp80.000, Sedangkan untuk Perpanjangan Sim C Denakan Biaya RP75.000.
Masyarakat Diimbau Datang Lebih Awal Karena Formulir Yang Tersedia Terbatas. Selain Itu, Demi Kelancaran Proses Perpanjangan Sim, Pemohon Disarankan Membawa Alat Tulis Sendiri.
Editor AF SETIAWAN