Bantentv.com – Komisi III DPR RI menyoroti penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo. Permintaan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain itu, hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini. Mereka juga meminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Baca Juga: PN Medan Bebaskan Amsal Sitepu, Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus
Selain evaluasi, Komisi III DPR RI juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Christy Sitepu selama proses hukum berlangsung. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.
Hanya itu, DPR juga meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Karo.
Salah satunya dugaan terkait tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” lanjutnya.
Untuk memperkuat pengawasan, DPR juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.