Bantentv.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) S-1/D-4 bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau sarjana terapan.
Melalui bantuan program ini, Kemendikdasmen memberikan pendidikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN agar dapat memenuhi persyaratan akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkuliahan dilaksanakan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan pemerintah dengan menggunakan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Siapa yang Bisa Mengikuti?
Berdasarkan informasi bantuan resmi Kemendikdasmen, pendidikan ini diperuntukkan bagi guru yang memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Berstatus guru ASN maupun non-ASN.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki ijazah S-1 atau D-4.
- Masih aktif mengajar.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal tiga tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
- Berusia maksimal 55 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar yang relevan untuk proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL merupakan pengakuan resmi atas pencapaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.
Kemendikdasmen juga mengingatkan agar data guru pada Dapodik sudah sesuai sebelum melakukan pendaftaran. Apabila terdapat data yang belum benar, peserta diminta memperbaruinya terlebih dahulu.
Baca Juga: Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa Keolahragaan Tahap 2 Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan dokumen dalam format digital, yaitu:
- Ijazah terakhir.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keputusan (SK) mengajar pertama.
- SK mengajar terbaru.
- SK Pembagian tugas mengajar atau dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Surat izin dari atasan langsung, kepala sekolah, atau yayasan.
- integritas pakta.
Seluruh dokumen tersebut nantinya diunggah melalui sistem SIPKA Guru sesuai format dan ukuran yang telah ditentukan.
Cara Mendaftar Melalui SIPKA Guru
Pendaftaran bantuan pendidikan dari Kemendikdasmen dilakukan secara berani melalui SIPKA Guru dengan tahapan sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi SIPKA Guru.
- Login menggunakan akun dan Single Sign-On (SSO) Dapodik.
- Lengkapi data identitas, data sekolah, status kepegawaian, masa kerja, serta pilihan program studi.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Periksa kembali seluruh data, kemudian kirim pendaftaran dan pantau proses verifikasi secara berkala.
Jadwal Program PKA Gelombang 3
Berikut tahapan pelaksanaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) Gelombang 3:
- Sosialisasi ke kabupaten/kota: 4 Mei 2026.
- Pendaftaran: 4 Mei–30 Juni 2026.
- Verifikasi oleh UPT: 1 Mei–5 Juli 2026.
- Perbaikan data oleh guru: 1–9 Juli 2026.
- Verifikasi ulang oleh UPT: 29 Juni–14 Juli 2026.
- Penempatan ke LPTK: 14–18 Juli 2026.
- Klinik Pelatihan: 19–25 Juli 2026.
- Penilaian RPL: 26 Juli–1 Agustus 2026.
- Perkuliahan dimulai: 15 Agustus 2026.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dan lakukan pendaftaran melalui SIPKA Guru sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui laman gtk.kemendikdasmen.go.id/sipka/.
Editor Siti Anisatusshalihah