Bantentv.com – Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aturan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan MPLS yang lebih ramah, aman, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik.
Melalui regulasi tersebut, pelaksanaan MPLS tidak lagi hanya menjadi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga diarahkan untuk menumbuhkan karakter, memperkuat profil lulusan, serta menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama peserta didik mengikuti pembelajaran.
Perubahan Utama dalam Implementasi MPLS
Peraturan terbaru menghadirkan sejumlah perubahan penting dibandingkan ketentuan sebelumnya. Berikut beberapa poin utama yang perlu diketahui.
- Definisi MPLS Lebih Menitikberatkan Pembentukan Karakter
Dalam aturan baru, MPLS didefinisikan sebagai kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan serta memperkuat karakter dan profil lulusan.
Selain mengenalkan lingkungan sekolah, kegiatan ini juga bertujuan membantu peserta didik memahami potensi diri, seperti bakat dan minat, mengenal warga sekolah, kurikulum, serta budaya sekolah yang aman dan nyaman.
- Wajib Berlaku Mulai Jenjang TK
Jika sebelumnya identik dengan jenjang SD hingga SMA/SMK, kini pelaksanaan MPLS juga berlaku bagi peserta didik di Taman Kanak-Kanak (TK). Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB wajib mengacu pada ketentuan baru ini.
Baca Juga: Ribuan Siswa dan Guru di Kabupaten Serang Terima Beasiswa Pendidikan
- Durasi Bertambah Menjadi Lima Hari
Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah waktu pelaksanaan. Jika sebelumnya berlangsung selama tiga hari, kini MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Khusus untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan layanan khusus, waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
- Tahapan Kegiatan Lebih Terstruktur
Pelaksanaan MPLS kini dibagi ke dalam tiga tahapan, yaitu: perencanaan, pelaksanaan dan pasca-MPLS.
Pembagian tahapan tersebut bertujuan agar kegiatan berjalan lebih terarah sekaligus dapat dievaluasi secara menyeluruh.
- Materi yang Harus Diberikan
Dalam aturan terbaru, materi MPLS terdiri atas materi utama dan materi pilihan.
Materi utama meliputi:
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH);
- Pagi Ceria;
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial;
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun.
Sementara itu, materi pilihan dapat disusun berdasarkan sekolah sesuai karakteristik, kebutuhan, serta kekhasan masing-masing satuan pendidikan.
Hal-Hal yang Dilarang Selama MPLS
Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi selama penyelenggaraan MPLS, yaitu:
- Perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan;
- Pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun;
- Aktivitas yang tidak berhubungan dengan tujuan pendidikan;
- Penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif atau tidak relevan;
- Alumni Pelibatan sebagai penyelenggara kegiatan;
- Pelibatan murid yang tidak memenuhi persyaratan.
Panitia MPLS yang terbukti ketentuan ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:
- Teguran tertulis;
- Penundaan atau pengurangan hak; dan
- Pembebasan tugas, penghentian sementara, hingga penghentian tetap.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan MPLS benar-benar menjadi pengalaman pertama yang positif bagi seluruh peserta didik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari praktik perpeloncoan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui ketentuan secara lengkap, panduan resmi MPLS Ramah 2026 dapat diakses melalui laman: https://s.id/lamanmplsramah.
Editor Siti Anisatusshalihah