Tangerang Selatan, Bantentv.com – Seorang kakek di Tangerang Selatan ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemikiran seksual terhadap seorang wanita lanjut usia. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagat” yang disebut memiliki ilmu pengganda uang.
Margiono, kakek berusia 62 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan karena terbukti melakukan pemikiran seksual terhadap seorang wanita lanjut usia berusia 57 tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai “Eyang Sapu Jagat” yang mengaku memiliki ilmu untuk menggandakan uang.
Kasus ini bermula saat korban bernama Supriyanti bersama dua rekannya sesama lansia mendatangi sebuah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiganya diketahui sedang terlilit utang dengan jumlah berbeda dan berharap pelaku dapat membantu menyelesaikan masalah ekonomi mereka. Pelaku kemudian berjanji dapat melipatgandakan uang milik korban.
“Terkait mengungkap kasus mengungkapkan seksi dimana tersangka sudah kami amankan pada 5 Mei 2026,” ujar Wira.
Baca Juga: Seorang Kakek asal Aceh Selundupkan Sabu
Salah satu korban diminta menyerahkan uang Rp200 ribu yang dijanjikan akan berubah menjadi Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, korban diminta melakukan ritual khusus. Di saat itulah pelaku diduga melakukan pengungkapan terhadap korban.
“Jadi tersangka M akan mengaku bisa menggandakan uang dari Rp200 ribu kemudian dilipat menjadi Rp200 juta, kemudian dilipat jadi Rp1 miliar. Dari situ tersangka M dapat mengelabui korban dan korban dilakukan membuka di salah satu kontrak,” jelasnya.
Usai menjalankan aksi cabulnya, meminta pelaku korban pulang. Korban yang merasa menjadi korban kejahatan lalu menceritakan pengalamannya kepada dua rekannya.
“Dalam proses ritual itu, korban diduga mengalami pengalaman seksual oleh tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral di Media Sosial Permainan Cari Koin Jagat Bisa mendapat Uang, Simak Cara Mainnya
Mendengar pengakuan tersebut, korban akhirnya disarankan untuk melaporkan pelaku ke polisi.
Jumat siang, polisi menjelaskan setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki ilmu pengganda uang dan menggunakan modus tersebut untuk menipu para korbannya. Polisi juga telah memeriksa lima orang Saksi.
“Memang tersangka memiliki beberapa pasien, dari seluruh pasien hingga lansia. Jadi setelah korban melakukan ritual pengakuan dipegang dan dilecehkan setelah korban menyelesaikan ritual, korban menanyakan kepada Saksi-saksi lain apakah dilakukan hal seperti itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Minta Maaf Atas Dugaan Kasus Pelecehan di SMAN 4
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
“Untuk itu masih kita di dalami, memang tersangka mengakui namanya Eyang Sapu Jagat, dimana yang bersangkutan dapat menggandakan uang dari orang yang memiliki hutang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 414 KUHP serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Video Viral Salam Dua Jari dari Mobil Kepresidenan
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus penipuan berkedok penggandaan uang maupun ritual supranatural.
“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming penggandaan uang. Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa, segera lapor ke polsek terdekat atau layanan kepolisian 110,” tegas Wira.
Editor : Erina Faiha