Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2025 dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/03/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan oleh gubernur, bupati, dan wali kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Firman, terdapat beberapa kriteria dalam penilaian laporan keuangan, di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan sesuai SAP.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan laporan keuangan di wilayah Provinsi Banten akan berlangsung selama dua bulan, dan hasilnya direncanakan diumumkan pada akhir Mei 2026.
“Kami berharap adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Firman.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan laporan keuangan Pemkab Pandeglang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ia menegaskan, Pemkab Pandeglang berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan Kabupaten Pandeglang dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).