Bantentv.com – Menanggapi kesimpangsiuran soal pajak baru bagi dunia usaha, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa informasi menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan perpajakan baru yang dapat menghambat pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi itu, Purbaya kini berupaya membuat sentralisasi pengumuman kebijakan pajak di bawah satu pintu.
Dirinya mengatakan, bahwa setiap kebijakan baru harus melalui proses peninjauan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum dipublikasikan secara resmi oleh Menteri Keuangan sendiri.
“Pada dasarnya pajak tidak ada kebijakan yang kita bikin untuk mengganggu dunia bisnis langkah-langkah baru pajak hanya akan diumumkan oleh Menkeu, bukan Dirjen Pajak dan akan diperiksa BKF (DJSEF) sebelum di-publish,” kata Purbaya di Jakarta, Senin, 12 Mei 2026.
Baca Juga: WFH ASN Lanjutan? Ini Kata Menteri Purbaya
Secara terbuka, Purbaya menganulir rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya berniat melakukan pemeriksaan kembali terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesti jilid II.
Dirinya pun menjamin bagi para pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam program tersebut, untuk tidak lagi mengganggu urusan di masa lalu demi menjaga kepercayaan publik.
“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat,” papar Purbaya.
Purbaya juga mengklarifikasi berbagai isu yang beredar di masyarakat tentang pungutan pajak baru, seperti pajak jalan tol hingga pajak khusus bagi orang kaya.
Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, Menkeu Purbaya Sebut APBN Tetap Solid
Ia pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan menambah beban pajak dalam waktu dekat ini, sebelum kondisi ekonomi benar-benar diukur ketahanannya.
“Karena simpang siur, kita mengenakan pajak orang kaya, pajak jalan tol, wah macam-macam. Saya tanya Dirjen Pajak,” ungkap Purbaya saat menanggapi kegaduhan informasi yang sempat muncul.
Sebelumnya diketahui, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengungkapkan rencana penyelesaian pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga kurang dalam mengungkap hartanya maupun belum memenuhi janji repatriasi.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkapkan hartanya,” ujar Bimo.
Lebih lanjut Bimo mengaku akan melihat lebih lanjut dalam terkait peserta PPS.
“Kita lihat lagi janji repatriasinya dan kita lihat lagi apakah ada kurang mengungkapkan yang terkait di PPS,” imbuhnya.
Editor : Erina Faiha