Serang, Bantentv.com – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang.
Dua pelaku berinisial NU (36) dan CS (30) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terkait dengan aksi curanmor.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penyebaran kasus curanmor ini bermula dari laporan polisi tertanggal 15 April 2026.
Peristiwa curanmor tersebut diketahui terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 15 April tahun 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Pelaku Curanmor Dibekuk di Banten, Modus dan Peran Terungkap
Dalam aksi curanmor tersebut, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah korban. Modus yang digunakan adalah merusak kunci motor menggunakan kunci palsu, yang umum dipakai dalam tindak kejahatan curanmor.
Setelah melalui proses penyelidikan, tim Resmob Polda Banten akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian dijual pada Rabu, 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka pada Rabu, 29 April 2026 di kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak,” kata Kabidhumas Polda Banten pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dari tangan pelaku curanmor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci huruf T, obeng kembang, obeng min, delapan anak kunci huruf T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curanmor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku curanmor dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Editor Siti Anisatusshalihah