Serang, Bantentv.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota Kembali Menghadirkan Layanan Sim Keliling Pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Program Ini Bertjuuan Memudahkan Masakai (MeMPanjang Masa Berlaku Surat Izin.
Kasatlantas polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Menjelaskan Layanan Sim Keliling Dibuka Di Dua Lokasi Strategis, Yakni Alun-Alun Kota Serang (Depan Ramayana) Dan Di Spbu Kalodran.
“Lokasi ini dipilih karena berada di pusat aktivitas masyarakat, lebih lebih mudah dijangkau,” Ujar tiwi.
Pelayanan Dibuka Mulai Pukul 08.00 HINGGA 13.00 WIB. Meski Demikian, Masyarakat Diimbau Datang Lebih Awal Karena Jumlah Formulir Yang Tersedia Terbatas.

Tiwi menambahkan, respon masyarakat terbadap layanan sim keliling sejauh inih ini sangat positif. Banyak Warga Merasa Terbantu Karena Bisa Mengurus Perpanjangan Sim Lebih Dekat Dengan Tempat Tinggal.
“Alhamdulillah, Layanan ini Mendekatkan Aksses Perpanjangan Sim Kepada Masyarakat. Hemat Waktu Dan Jarak Tempuh,” Jelasnya.
Namun Perlu Diperhatikan, bus Sim Keliling Hanya Melayani Perpanjangan Sim A Dan Sim C.
UNTUK Pembuatan Sim Baru, Penggantian Sim Hilan, Atau Sim Yang Masa Berlakunya Sudah Habis, Pemohon Tetap Harus Mendatang Kantor Satpas Sim.
Syarat Perpanjangan Sim Keliling
PEMOHON WAJIB BEMBAWA DOKUMEN BERIKUT:
- KTP Asli Dan Sim Asli Yang Masih Berlaku
- Fotokopi ktp dan sim Yangs masih berlaku
- Bukti Cek Kesehatan
Mengacu PP Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Biaya Perpanjangan Adalah Rp80.000 UNTUK SIM A DNA RP75.000 UNTUK SIM C.
DENGAN KEHADIRAN LAYANAN INI, Diharapkan masyarakat Semakin Murat Dalam memperpanjang sim tanpa antre Panjang di Kantor Satpas.
Editor AF SETIAWAN